Presiden SBY Konsultasikan UUD '45 Pasal 20 Ayat 2 ke MK, Tak Setujui UU Pilkada

Presiden SBY Konsultasikan UUD '45 Pasal 20 Ayat 2 ke MK, Tak Setujui UU Pilkada

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 15:09 WIB
Jakarta - Wamenkum HAM yang juga guru besar hukum tata negara UGM, Denny Indrayana diminta Presiden SBY mengkaji pasal 20 ayat 2 UUD '45. Presiden SBY juga berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan pasal itu.

Isi pasal itu yakni, 'setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama'.

"Bisa tidak saya mengatakan persetujuan bersama belum ada, nanya gitu ke MK. Karena Menteri Dalam Negeri sudah di situ mengatakan pidato pendapat akhir pemerintah, saya bicara 20 ayat 2 ya, orang sekarang di mana-mana bicara 20 ayat 5, beda nih," jelas Denny di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden kan dengan tegas dengan jelas mengatakan kekecewaan beliau. Presiden menghormati keputusan yang ada di DPR. Tapi beliau sebenarnya tidak setuju pilkada tidak langsung makanya kemarin Presiden bertanya kepada Ketua MK bisakah saya melaksanakan Pasal 20 ayat 2 UUD, 20 ayat 2 itu persetujuan bersama DPR dan Presiden," tambah Denny.

Menurut Denny, bila dalam pasal 20 ayat 5, setelah ada persetujuan bersama presiden tidak tanda tangan, setelah 30 hari meskipun beliau tidak tanda tangan jadi undang-undang.

"Kalau 20 ayat 2 karena belum ada persetujuan bersama tidak jadi undang-undang, ini beda nih 2 hal yang berbeda," tegasnya.

"Makanya saya diminta mengkaji. Apakah kemarin itu sudah ada persetujuan bersama. Kalau kebiasaannya sudah, tapi ini kan tidak biasa nih, Presiden bilang saya tidak setuju pilkada tidak langsung, saya inginnya Pilkada langsung dengan perbaikan," tambah Denny.

Denny menuturkan, dirinya mengkaji apa alternatif-alternatif yang tersedia bagi presiden untuk melaksanakan aspirasi ketidaksetujuan itu.

"Ingat ini agak teknis hukum ini, orang selalu bicara 20 ayat 5, saya ulangi supaya nggak salah, itu kalau presiden tidak tanda tangan tetap dalam 30 hari sah berlaku sebagai undang-undang. Yang presiden sedang mau exercise bukan 20 ayat 5. Mungkinkah presiden bertanya pada ketua MK, saya meng-exercise, melakukan ketentuan yang ada pada pasal 20 ayat 2 UUD 45 yaitu rancangan undang-undang harus mendapat persetujuan DPR dan presiden. Presiden mengatakan saya belum setuju lho ini," tutup Denny.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads