"Besok pagi akan kami tertibkan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (29/9/2014).
Yadi mengatakan, keberadaan para pedagang tersebut melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) no 67 terkait larangan menjual hewan kurban di trotoar dan di atas saluran air. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan lokasi untuk menampung para pedagang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 100 orang personel Satpol PP akan dikerahkan untuk penertiban yang akan digelar besok pagi. Pihaknya juga akan meminta bantuan pihak kepolisian dalam penertiban tersebut.
Yadi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis (Plt) Walikota Jakarta Pusat Rustam Effendi terkait hal ini. Rustam telah memerintahkan dirinya untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang mengganggu ketertiban jalan itu.
"Saya sudah perintahkan Kasatpol PP Jakarta Pusat untuk mensterilkan jalan-jalan protokol dari pedagang hewan kurban," ujar Rustam saat dikonfirmasi terpisah.
Pantauan detikcom, puluhan pedagang hewan kurban membangun lapak semi permanen untuk berjualan kambing di atas trotoar di sepanjang Jl KH Mas Mansyur. Selain kambing, tampak beberapa sapi yang juga turut 'dipajang' di trotoar tersebut.
Mereka mengaku tak akan pindah sebelum ada aksi penertiban dari Satpol PP. "Belum ada penertiban kok. Malah kambing saya kemarin sudah diperiksa kesehatannya," kata salah seorang pedagang, Lutfi.
Selain di Jl KH Mas Mansyur, tampak beberapa pedagang hewan juga berjualan di trotoar Jl Raden Saleh. Mereka mengaku sebagai pedagang musiman yang hanya berjualan menjelang Hari Raya Idul Adha saja.
(kff/rmd)