Curi Mobil Majikan, Dua Bersaudara Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

Curi Mobil Majikan, Dua Bersaudara Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:47 WIB
Jakarta - Dua bersaudara ipar, Haerudin alias Emon (34) dan Iwan Nur Fadli (36), ditangkap aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap karena menggelapkan mobil milik majikannya setelah berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi.

"Kedua tersangka merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat dan roda dua. Salah satu tersangka Haerudin merupakan residivis kasus curanmor. Kedua tersangka dilumpuhkan dengan senjata api karena berupaya melawan petugas saat dilakukan pengembangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/9/2014).

Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 27 September 2014. Tersangka Haerudin ditangkap di Kampung Poris, Blok Kelapa, Poris Plawad, Kota Tangerang, sedangkan tersangka Iwan ditangkap saat sedang mengendarai motor hasil curian di Jl Kostrad Raya, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Iwan ini merupakan kakak ipar dari tersangka Haerudin," imbuhnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka Haerudin menggelapkan mobil milik Ny Sumiryati, pada tanggal 4 Agustus 2014 lalu setelah berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi.

"Tersangka baru satu hari bekerja pada korban, kemudian langsung membawa kabur mobil Suzuki Splash warna merah Tahun 2014 bernopol B 1155 VFZ," ujar Didik.

Kanit V Subidt Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen menerangkan, tersangka Haerudin merupakan residivis kasus curanmor.

"Tersnagka Haerudin pernah ditangkap Polres Tangerang pada tahun 2011 atas kasus curanmor juga," ujar Handik.

Setelah 'lulus' dari LP, Haerudin bukannya insyaf. Dia justru menjadi pelaku curanmor kambuhan. Pada tanggal 4 Agustus 2014, dia mencuri mobil milik Ny Sumiarti, majikannya.

"Dia di situ baru kerja satu hari, melamar dengan KTP palsu dan besoknya langsung membawa kabur mobil milik korban," ungkap Handik.

Menurut Handik, tersangka mencuri mobil korban sesaat setelah mengantar korban ke kantor Pusdiklat Manajemen di Jl Jati I No. 1 Pondok Labu, Cilandak, Jaksel.

Mobil hasil curian itu kemudian dia jual kepada seorang penadah berinisial T (DPO) di Bogor, melalui perantara tersangka Iwan yang merupakan iparnya.

"Mobil dijual kepada penadah seharga Rp 15 juta," ucapnya.

Tidak hanya itu, tersangka Haerudin juga pernah melakukan pencurian motor Yamaha Moi di kawasan Ciledug, Tangerang Selatan pada Juni 2014. Motor hasil curian itu dijual tersangka kepada penadah seharga Rp 2 juta.

"Tersangka Iwan juga merupakan pelaku pencurian motor, modusnya merusak anak kunci dengan kunci letter T," ungkapnya.

Tersangka Iwan sendiri ditangkap aparat polisi saat mengendarai motor Honda Vario warna merah B 3735 FTK milik korban bernama Muhamad Asmin yang merupakan karyawan honores di Pemkab Bekasi di area parkir Pemkab Bekasi.

"Motor tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari dia," lanjutnya.

Kepada polisi, Iwan mengaku sudah 6 kali melakukan pencuiran motor di wilayah Slipi dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sasaranya adalah motor matik yang diparkir di sembarang tempat.

"Uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan kedua tersangka untuk berfoya-foya dan keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 4 set kunci letter T, motor Hinda Vario B 3735 FTK serta 5 Unit HP. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads