PD Tak Anggap Perpu Jadi Solusi Hambat Berlakunya UU Pilkada

PD Tak Anggap Perpu Jadi Solusi Hambat Berlakunya UU Pilkada

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:26 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menerbitkan Perpu (Peraturan Presiden Pengganti UU) terkait UU Pilkada yang telah disahkan di DPR. Partai Demokrat (PD) belum menganggap Perpu sebagai langkah yang diperlukan.

"Partai Demokrat melihat bahwa biasanya Perpu dikeluarkan in case dalam keadaan emergency, di dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Jadi permasalahannya kalau Perpu dikeluarkan apakah iya kita dalam keadaan emergency? Ini harus dipertanyakan," ujar Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan.

Hal tersebut disampaikan Syarief dalam Jumpa Pers yang digelar di Kantor DPP Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perpu itu kan Peraturan Presiden Pengganti UU. Perpu menurut kami saat ini belum jadi alternatif pemikiran," kata Menteri Koperasi dan UKM itu.

Menurut Syarief, saat ini Demokrat sedang berancang-ancang untuk mengajukan Judical Review UU Pilkada ke MK. Tim hukum Demokrat disebutnya sedang mempelajari persiapan pengajuan gugatan.

"(Soal gugatan ke) MK, ini merupakan salah satu langkah yang mungkin akan ditempuh. Kami sedang mempelajari persiapannya, sedang dilakukan oleh tim hukum kami, mudah-mudahan itu akan di follow up selanjutnya," tukas Syarief.

(ear/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads