"Partai Demokrat melihat bahwa biasanya Perpu dikeluarkan in case dalam keadaan emergency, di dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Jadi permasalahannya kalau Perpu dikeluarkan apakah iya kita dalam keadaan emergency? Ini harus dipertanyakan," ujar Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan.
Hal tersebut disampaikan Syarief dalam Jumpa Pers yang digelar di Kantor DPP Demokrat, Jl. Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarief, saat ini Demokrat sedang berancang-ancang untuk mengajukan Judical Review UU Pilkada ke MK. Tim hukum Demokrat disebutnya sedang mempelajari persiapan pengajuan gugatan.
"(Soal gugatan ke) MK, ini merupakan salah satu langkah yang mungkin akan ditempuh. Kami sedang mempelajari persiapannya, sedang dilakukan oleh tim hukum kami, mudah-mudahan itu akan di follow up selanjutnya," tukas Syarief.
(ear/trq)