Jubir PDIP: Masuk Akal SBY Keluarkan Perpu Soal UU Pilkada

Jubir PDIP: Masuk Akal SBY Keluarkan Perpu Soal UU Pilkada

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 14:18 WIB
Jakarta -

‎UU Pilkada yang baru saja disahkan di DPR langsung menuai polemik. Usulan agar Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dipandang masuk akal oleh PDIP.

"Masuk akal jika Presiden mengeluarkan Perpu, walaupun hanya berlaku sementara ya," kata Juru Bicara PDIP Eva Kusuma Sundari di Gedung DPR, Senayan, Senin (29/9/2014).

Perpu tersebut bisa untuk menjaga agar UU Pilkada tak berlaku. ‎Namun masa berlakunya Perpu hanya tiga bulan saja, setelah itu bila tak ada perubahan melalui keputusan MK, maka UU Pilkada bisa berlaku kembali.

‎"Kalau tiga bulan kemudian DPR nggak setuju ya kembali lagi. Tapi tiga bulan berlakunya Perpu itu bisa untuk sembari menunggu keputusan MK dan menunggu Pak Jokowi melakukan upaya hukum yang lain," tutur Eva.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan agar Presiden SBY menerbitkan Perpu terlontar dari pegiat antikorupsi ICW Emerson Yuntho. "SBY bisa buat Perpu untuk Pilkada," sara pegiat antikorupsi dari ICW, Emerson Yuntho Senin (29/9/2014).

Saja, soal Perpu ini, lanjut Emerson, juga diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa'.

Soal kegentingan yang memaksa, dinilainya hal ini sudah dalam taraf genting. Apalagi Presiden SBY dalam pidatonya menyebut pengesahan RUU Pilkada oleh DPR merupakan kemunduran demokrasi. Dengan disahkannya RUU Pilkada, maka kepala daerah baik walikota, bupati, atau gubernur akan dipilih DPRD.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads