Sambangi Kejagung, Wamen Denny Beri Keterangan Kasus Gratifikasi di Kemenkum HAM

Sambangi Kejagung, Wamen Denny Beri Keterangan Kasus Gratifikasi di Kemenkum HAM

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 13:58 WIB
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Denny akan memberi penjelasan soal kasus gratifikasi di Kemenkum dan HAM.

Denny tiba di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.40 WIB, Senin (29/9/2014). Denny tak banyak bicara dan langsung masuk ke dalam gedung.

"Nanti ya," singkat Denny yang berkemeja cokelat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kapuspenkum Tony T Spontana telah mengatakan bahwa Denny akan hadir untuk memberi penjelasan tentang kasus tersebut. Selain itu, 2 tersangka kasus gratifikasi itu juga akan diperiksa.

โ€ŽDalam kasus ini telah ditetapkan 2 tersangka kasus ini yaitu Nur Ali (NA) dan Lilik Sri Hariyanto (LSH). โ€ŽNA menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Sementara, LSH selaku Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomr: Print 72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads