Jaksa: Kawal Proyek, Penyuap Bupati Biak Lobi Stafsus Menteri Helmy Faishal

Jaksa: Kawal Proyek, Penyuap Bupati Biak Lobi Stafsus Menteri Helmy Faishal

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 13:55 WIB
Jakarta - Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan karena menyuap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut Teddi melobi sejumlah pejabat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) untuk mengawal proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut di Biak Numfor, Papua.

"Terdakwa mengawal proyek tersebut di kementerian PDT dengan cara menghubungi pejabat pejabat di Kementerian PDT, di antaranya M Nurdin, Suprayoga Hadi, Simon dan Muhammad Yasin," kata jaksa KPK Antonius Budi Satria membacakan fakta hukum dalam analisa yuridis surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/9/2014).

Selain itu, Teddi juga meminta bantuan kepada Sabillillah Ardie yang menjabat sebagai staf khusus Kementerian PDT serta Aditya El Akbar mantan asisten tenaga ahli di kementerian yang dipimpin Helmy Faishal Zaini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa juga melobi Sabillillah Ardie yang merupakan staf khusus Menteri PDT dan Aditya El Akbar yang merupakan mantan asisten tenaga ahli KPDT periode 2011-2013 untuk mengurus proyek-proyek di Kementerian PDT," lanjut jaksa.

Teddi dituntut 4 tahun penjara karena diyakini jaksa menyuap Yesaya Sombuk terkait dengan usulan anggaran proyek pembangunan talud abrasi pantai di Biak sebesar Rp 20 miliar di Kementerian PDT yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.

Yesaya diketahui sudah mengajukan proporsal pembangunan tanggul laut kepada Kementerian PDT pada 2 April 2014. Teddi yang mengetahui adanya alokasi anggaran proyek talut dari pejabat Kementerian PDT lantas memberitahukannya ke Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus.

"Teddi Renyut bersedia membantu mengawal pengusulan proyek pembangunan Talud di Kementerian PDT," sebut jaksa.

Menurut jaksa, Teddi memenuhi permintaan ini karena Yesaya menjanjikan pekerjaan proyek untuk dikerjakan perusahaan Teddi. Mendengar hal itu, Teddi bersedia memenuhi permintaan uang yang diminta Yesaya.

Pada tanggal 13 Juni 2014,Teddi ditemani Yunus mendatangi Hotel Acacia, Jakarta, tempat Yesaya menginap di kamar 715 dan menyerahkan duit SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta. Beberapa saat kemudian, Yesaya melalui telepon menyebut duit yang diberikan masih kurang dan meminta tambahan Rp 350 juta.

Teddi kemudian memenuhi permintaan ini dengan menyerahkan SGD 37 ribu pada tanggal 16 Juni 2014 di Hotel Acacia.

Sebelumnya pada persidangan 15 September 2014, Teddi membeberkan penyetoran duit ke Aditya Akbar yang disebut sebagai anak buah kerabat Menteri Helmy Faishal bernama Muamir Muin Syam.

Jumlah duit yang diberikan Rp 6 miliar untuk mengurus kepastian alokasi dana APBN-P terkait proyek pembangunan jalan yang diinginkan dikerjakan perusahaan Teddi. Dalam sidang, Aditya yang bersaksi menerangkan duit dari Teddi tersebut disetor ke Anjas yang mengaku staf anggota DPR yang bisa mengurus pembahasan APBN-P.

Adapula setoran Rp 3,2 miliar yang diserahkan bertahap pada tahun 2013 kepada. Budiyo yang dikenal Teddi sebagai anak buah stafsus Menteri Helmy, Sabilillah Ardie. Dalam persidangan 15 September 2014, terungkap duit ini dimaksudkan untuk mendapatkan proyek talut di Biak Numfor tahun 2014.

(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads