"(Soal gugatan ke) MK, ini merupakan salah satu langkah yang mungkin akan ditempuh. Kami sedang mempelajari persiapannya, sedang dilakukan oleh tim hukum kami, mudah-mudahan itu akan di-follow up selanjutnya," ujar Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dalam jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jl Kramat Raya, Jakpus, Senin (29/9/2014).
SBY menyebut Demokrat akan mengajukan gugatan hukum terhadap UU Pilkada saat masih berada di Amerika Serikat dalam kunjungan kerjanya. Menurutnya ada 3 alasan mengapa Demokrat akan melakukan gugatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua menurut SBY, karena hasil voting DPR yang memilih lewat DPRD tidak menghormati kedaulatan rakyat. Ketiga disebut SBY, karena UU yang mengatur DPRD, Provinsi, Kabupaten, dan Kota tidak secara eksplisit dan sah mengatakan bahwa DPRD atau para anggota DPRD memilih kepala daerah.
"Di sini tidak ada UU yang mengatur DPRD mendapat otoritas dan kewenangan untuk memilih kepala daerah," tutur Presiden Indonesia ke-6 itu.
(ear/rmd)