Patrialis Pernah Komentari UU Pilkada, Ketua MK: Suara 9 Hakim yang Memutuskan

Patrialis Pernah Komentari UU Pilkada, Ketua MK: Suara 9 Hakim yang Memutuskan

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 13:08 WIB
Jakarta - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar masih diperiksa oleh dewan etik karena ia pernah mengomentari UU Pilkada. Kini, sudah ada sejumlah kelompok masyarakat yang mengajukan uji materi UU Pilkada.

"Kami sudah mendapat informasi tapi ini wilayah dewan etik. Yang berkaitan dengan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) kan ada 9 hakim," kata Ketua MKโ€Ž Hamdan Zoelva di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurut Hamdan, opini seorang hakim konstitusi terhadap suatu hal yang mungkin diajukan untuk uji materi tak berarti mempengaruhi suatu putusan. Ia menyatakan hanya suara 9 hakim yang dapat memutuskan suatu permohonan uji materi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suara 9 hakim itu yang memutuskan. Jadi boleh hakim berpendapat berbeda. Silakan dissenting, itu biasa saja," kata Hamdan.

โ€ŽPatrialis dilaporkan ke dewan etik MK karena opininya tentang UU Pilkada dinilai sebagai bentuk keberpihakan. Sementara Patrialis membantah pernyataannya terkait UU Pilkada, menurutnya itu adalah pendapat mahasiswanya dalam sebuah skripsi.

"Jadi sekali lagi, segala putusan diambil oleh 9 hakim. Setiap hakim boleh pendapat berbeda," tutup Hamdan.



(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads