Namun ternyata UU Pilkada tetap berlaku sekalipun presiden tidak menandatanganinya. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945β yang mengatur UU tetap berlaku walau tak ditanda tangan presiden sekalipun.
"Saya katakan dalam praktek ketatanegaraan kita, ditanda tangan atau tidak, UU itu tetap berlaku," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat Soeharto dulu, ada UU yang disepakati paripurna DPR tapi tidak ditanda tangan, sehingga UU itu tidak berlaku. Lalu dalam pemerintahan BJ Habibie juga. Oleh karena itu, Pasal 20 UUD 1945 mempertegas dalam 30 hari setelah paripurna, itu otomatis berlaku," ujar Hamdan.
"Itulah yang saya sampaikan kepada Presiden, makna Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Saya tidak mau komentar lebih jauh (terkait uji materi UU Pilkada di MK)β," tambahnya mengakhiri keterangan.
(vid/rmd)