Ini yang Ditanyakan SBY Saat Telepon Ketua MK Soal UU Pilkada

Ini yang Ditanyakan SBY Saat Telepon Ketua MK Soal UU Pilkada

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 13:04 WIB
Jakarta - Presiden SBY mengaku berat untuk menandatangani UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat (27/9) pekan lalu. Ia pun menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva untuk berkonsultasi menanyakan nasib UU itu jika tak ditanda tangan.

Namun ternyata UU Pilkada tetap berlaku sekalipun presiden tidak menandatanganinya. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat 5 UUD 1945β€Ž yang mengatur UU tetap berlaku walau tak ditanda tangan presiden sekalipun.

"Saya katakan dalam praktek ketatanegaraan kita, ditanda tangan atau tidak, UU itu tetap berlaku," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hamdan, Pasal 20 β€ŽUUD itu muncul karena pada pemerintahan sebelumnya beberapa UU yang tidak ditanda tangan presiden batal. Hamdan pun menegaskan, tak banyak yang bisa dilakukan oleh SBY kecuali menempuh uji materi.

"Saat Soeharto dulu, ada UU yang disepakati paripurna DPR tapi tidak ditanda tangan, sehingga UU itu tidak berlaku. Lalu dalam pemerintahan BJ Habibie juga. Oleh karena itu, Pasal 20 UUD 1945 mempertegas dalam 30 hari setelah paripurna, itu otomatis berlaku," ujar Hamdan.

"Itulah yang saya sampaikan kepada Presiden, makna Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Saya tidak mau komentar lebih jauh (terkait uji materi UU Pilkada di MK)β€Ž," tambahnya mengakhiri keterangan.

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads