"Surat pemanggilan pertama (terhadap PB XIII) kami kirim hari ini. Jika dalam pemanggilan pertama ini yang bersangkutan tidak datang maka kami akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Sesuai dengan prosedur hukum, jika dalam pemanggilan kedua juga tidak datang maka kami harus melakukan pemanggilan paksa," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Senin (19/9/2014).
Andy mengatakan, polisi akan melakukan pemeriksaan silang data antara pengakuan tersangka WT, seorang perempuan yang disangka sebagai perantara, dengan keterangan PB XIII. Silang data untuk melengkapi berkas data yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelum-sebelumnya, seorang remaja putri di Sukoharjo, AT (15) sebelumnya telah melaporkan PB XIII ke Polres Sukoharjo. Remaja tersebut mengaku diperdaya dan disetubuhi sang raja di sebuah hotel. Remaja yang masih siswi SMK tersebut mengaku saat ini mengandung akibatnya ulah sang Raja.
Juru Bicara Keraton Surakarta, KRH Bambang Pradotonagoro, saat dihubungi menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti dilayangkannya surat pemanggilan tersebut. Karena itulah Bambang mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
(mbr/try)