Bekuk Komplotan Geng Motor, Polisi Amankan Pistol Mainan dan Motor

Bekuk Komplotan Geng Motor, Polisi Amankan Pistol Mainan dan Motor

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 12:55 WIB
Jakarta - Polisi membekuk 17 anggota geng motor yang kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Bekasi. Dari para tersangka diamankan berbagai barang bukti, di antaranya pistol mainan, berbagai jenis senjata tajam dan motor.

"Dari para tersangka kita menyita 15 unit sepeda motor. 10 Senjata tajam jenis klewang, parang, golok, samurai, clurit, 7 buah handphone, dan lain-lain. Kita juga amankan berbagai atribut kelompok geng motor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2014).

Hadir juga dalam jumpa pers Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sujarno, Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaeni Ujiarto, dan Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Wirdhanto Hadicaksono. Ke 17 anggota geng motor itu juga ikut dihadirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang ditunjukkan antara lain pistol airsoftgun, pistol mainan, klewang dan pedang berukuran besar, clurit. Lalu kunci letter T, kartu anggota geng motor, handphone BlackBerry, dan berbagai atribut geng motor.

Ke-17 tersangka yang diamankan ini merupakan anggota geng motor Brigez 5 orang, Moonracer (6), dan XTC (6). Mereka semua masih berusia muda antara 16 hingga 24 tahun.

Tersangka kelompok Brigez adalah ADF (23), MHY (23), DE (25), HG (18), dan FW (21). Sementara tersangka kelompok Moonracer BHJ (17), ((20), RJB (24), REN (18), PAD (31), dan DW (16). Terakhir tersangka kelompok XTC yaitu FK (19), ML (22), IP (21), OPL (20), KMG (23), dan JMY (21).

4 tersangka BHJ, RJB, FK dan IP berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Namun polisi berhasil melumpuhkan mereka dengan menembak kaki para tersangka yang diketahui selalu beraksi di wilayah Bekasi Kabupaten seperti di Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Tambelang dan Sukatani ini.

"Dalam beraksi mereka ini terkenal sadis, sasarannya pada buruh pabrik yang pulang atau berangkat kerja tengah malam. Mereka tidak segan-segan merampas motor dengan membacok, mengeroyok korban," imbuh Isnaeni.

Ke-17 tersangka ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, kasus penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(bar/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads