Mengapa Korup Rp 4 Juta Dibui 3 Tahun Tapi Korup Rp 446 Juta Dibui 4 Tahun?

Mengapa Korup Rp 4 Juta Dibui 3 Tahun Tapi Korup Rp 446 Juta Dibui 4 Tahun?

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 12:59 WIB
Jakarta - Dirut PDAM Jepara Drajat Wijiyanto dihukum 4 tahun penjara karena korupsi Rp 446 juta. Adapun bawahannya, Manajer Teknik Suprojo dihukum 3 tahun penjara karena korupsi Rp 4 juta di kasus yang sama.

"Jangan dibanding-bandingkan. Mengapa kasus sama tapi dakwaannya dipisah? Harusnya digabung, harusnya satu berkas, jangan displit," kata mantan kuasa hukum Drajat, Bagas Sarsito Anantyadi, saat berbincang dengan detikcom, Senin (29/9/2014).

Menurut Bagas, karena didakwa melakukan korupsi bersama-sama, seharusnya dakwaan Drajat dan Suprojo digabung. Selain itu, Bagas yang mendampingi Drajat di sidang tingkat pertama melihat banyak kejanggalan kasus yang menjerat kliennya. Selaku pimpinan, Drajat mau tidak mau akan menandatangi surat pengeluaran uang yang telah ditandatangani seluruh bawahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eks klien saya itu Direktur PDAM. Nah, selaku direktur menurut saya hanya koordinator. Ketika semua staf memparaf menyetujui pencairan, direktur tidak bisa menghindar," cetus Bagas.

Kasus yang menjerat Drajat berupa pemasangan instalasi baru kepada masyarakat Jepara pada 2008 hingga 2011 lalu. Dalam proses pemasangan ini, terjadi kebocoran anggaran sehingga APBD Kabupaten Jepara mengalami kerugian Rp 580 juta. Di kasus itu, Drajat dihukum 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 446 juta. Sedangkan Suprojo dihukum 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 4,1 juta.

Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin. Drajat divonis pada 14 Mei 2013 sedangkan Suprojo sepekan setelahnya.

"Tapi mengapa yang dijadikan terdakwa hanya klien saya dan manajer teknik saja? Bagaimana dengan manajer-manajer lainnya?" gugat Bagas.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads