"Jangan dibanding-bandingkan. Mengapa kasus sama tapi dakwaannya dipisah? Harusnya digabung, harusnya satu berkas, jangan displit," kata mantan kuasa hukum Drajat, Bagas Sarsito Anantyadi, saat berbincang dengan detikcom, Senin (29/9/2014).
Menurut Bagas, karena didakwa melakukan korupsi bersama-sama, seharusnya dakwaan Drajat dan Suprojo digabung. Selain itu, Bagas yang mendampingi Drajat di sidang tingkat pertama melihat banyak kejanggalan kasus yang menjerat kliennya. Selaku pimpinan, Drajat mau tidak mau akan menandatangi surat pengeluaran uang yang telah ditandatangani seluruh bawahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Drajat berupa pemasangan instalasi baru kepada masyarakat Jepara pada 2008 hingga 2011 lalu. Dalam proses pemasangan ini, terjadi kebocoran anggaran sehingga APBD Kabupaten Jepara mengalami kerugian Rp 580 juta. Di kasus itu, Drajat dihukum 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 446 juta. Sedangkan Suprojo dihukum 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 4,1 juta.
Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin. Drajat divonis pada 14 Mei 2013 sedangkan Suprojo sepekan setelahnya.
"Tapi mengapa yang dijadikan terdakwa hanya klien saya dan manajer teknik saja? Bagaimana dengan manajer-manajer lainnya?" gugat Bagas.
(asp/nrl)