Ditelepon SBY Soal UU Pilkada, Ketua MK: Presiden Tak Minta untuk Dibatalkan

Ditelepon SBY Soal UU Pilkada, Ketua MK: Presiden Tak Minta untuk Dibatalkan

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 12:33 WIB
Jakarta - Presiden SBY menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkait dinamika UU Pilkada. Kepada Hamdan, SBY mengaku kecewa terhadap para anggota dewan yang mengesahkan UU Pilkada.

"Memang kemarin sore, Presiden menghubungi saya dan menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan paripurna," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Menurut Hamdan, Presiden juga tidak dapat konfirmasi momen-momen terakhir saat pengambilan keputusan RUU Pilkada. "Sehingga Presiden merasa kecewa terhadap putusan yang diambil oleh DPR," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽKemudian Hamdan menekankan tidak ada upaya Presiden mempengaruhi MK untuk membatalkan UU Pilkada. Hamdan menyatakan, Presiden hanya berkonsultasi terkait UU Pilkada.

"Tidak ada Presiden meminta untuk batalkan UU Pilkada. Sejak awal saya sampaikan, UU Pilkada potensial diajukan karena itu saya tidak ingin berikan komentar apapun. Jadi murni konstitusi, UUD 1945, tidak ada urusan dengan politik," tutup Hamdan.



(vid/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads