"Memang kemarin sore, Presiden menghubungi saya dan menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan paripurna," kata Hamdan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurut Hamdan, Presiden juga tidak dapat konfirmasi momen-momen terakhir saat pengambilan keputusan RUU Pilkada. "Sehingga Presiden merasa kecewa terhadap putusan yang diambil oleh DPR," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada Presiden meminta untuk batalkan UU Pilkada. Sejak awal saya sampaikan, UU Pilkada potensial diajukan karena itu saya tidak ingin berikan komentar apapun. Jadi murni konstitusi, UUD 1945, tidak ada urusan dengan politik," tutup Hamdan.
(vid/fjp)