Pengadilan Kashgar memvonis mati Gheni Hasan dan Nurmemet Abidilimit atas dakwaan membentuk dan memimpin kelompok teroris dan pembunuhan. Demikian disampaikan kantor berita resmi China, Xinhua dan dilansir AFP, Senin (29/9/2014).
Menurut Xinhua, terdakwa ketiga, Atawulla Tursun menerima vonis penjara seumur hidup atas keikutsertaan dalam kelompok teroris dan pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua ABG itu divonis mati terkait kematian Jume Tahir, imam masjid Id Kah di Kashgar pada 30 Juli lalu. Tahir ditunjuk oleh pemerintah untuk memimpin masjid berumur 600 tahun tersebut. Dilaporkan bahwa Abidilimit (19) dan dua orang lainnya membunuh imam tersebut. Beberapa orang lainnya ditembak mati oleh polisi saat melakukan pengejaran.
Menurut sirat kabar Xinjiang Daily, Hasan (18) merencanakan pembunuhan itu karena dia yakin sang imam telah mendistorsi arti Alquran.
(ita/ita)