"Dijadwalkan Wamenkumham Denny Indrayana dan kedua tersangka kasus gratifikasi Kemenkumham dimintai keterangan hari ini," kata Kapuspenkum Tony T Spontana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2014).
Selain Denny, 2 tersangka kasus ini yaitu Nur Ali (NA) dan Lilik Sri Hariyanto (LSH). NA menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Sabtu (27/9) lalu, Denny menjelaskan bagaimana kasus itu terkuak dan akhirnya dikembangkan oleh penyidik Kejagung. Denny mengatakan dengan senang hati akan hadir tanpa surat pemanggilan untuk memberikan penjelasan akan kasus tersebut.
Baca: (Begini Cara Wamenkum dan Irjen Bongkar Gratifikasi di Kemenkum HAM)
(dha/mad)