Tok! MA Kalahkan Kementan dan Menangkan Pengimpor Sapi Australia

Tok! MA Kalahkan Kementan dan Menangkan Pengimpor Sapi Australia

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 11:14 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Kementerian Pertanian (Kementan) di kasus larangan impor sapi Australia. Dengan ditolaknya pembelaan Kementan, maka Berita Acara Penolakan (BAP) tertanggal 24 Agustus 2012 dicabut dan dinyatakan tidak sah.

Kasus ini bermula saat Kementan membuka keran impor bibit sapi potong pada 2012 lalu. Proyek ini dimenangkan PT Austasia Stockfeed, PT Great Giant Livestock dan PT Agro Giri Perkasa. Setelah mengantongi izin, mereka lalu memesan sapi dari negeri Kanguru itu.

Namun saat ribuan sapi Australia sudah memasuki perairan Lampung, Kementan tiba-tiba mengeluarkan Berita Acara Penolakan (BAP) pada 24 Agustus 2012 atas sapi itu dengan alasan sapi tersebut bukan jenis sapi bibit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengimpor pun merasa dirugikan dan menunjuk mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Kementan ke Pengadilan Tata Usaha Negeara (PTUN) Jakarta.

Pada 3 Mei 2013 PTUN Jakarta membatalkan Berita Acara Penolakan yang dikeluarkan Kepala Badan Karantina Kementan. Tidak terima, Kementan pun mengajukan banding. Tapi Kementan kembali menelan pil pahit pada 2 Oktober 2013 lalu karena permohonan bandingnya ditolak.

Atas hal itu, Kementan pun mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi Kepala Badan Karantina Kementan RI," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (29/8/2014).

Perkara atas PT Great Giant Livestock itu diadili oleh ketua majelis Dr Supandi dengan anggota Yulius dan Irfan Fachrudin. Dalam putusan yang diketok pada 5 Juni lalu itu, Irfan mengajukan dissenting opinion (DO).

Adapun perkara impor sapi PT Austasia Stockfeed diadili oleh majelis hakim lain dengan ketua Imam Soebchi dengan anggota Yulius dan Harry Djatmiko. Sedangkan PT Agro Giri Perkasa diadili oleh ketua majelis Imam Soebchi dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko. Di dua perkara itu, MA memutus dengan bulat.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads