Kasus ini bermula saat Kementan membuka keran impor bibit sapi potong pada 2012 lalu. Proyek ini dimenangkan PT Austasia Stockfeed, PT Great Giant Livestock dan PT Agro Giri Perkasa. Setelah mengantongi izin, mereka lalu memesan sapi dari negeri Kanguru itu.
Namun saat ribuan sapi Australia sudah memasuki perairan Lampung, Kementan tiba-tiba mengeluarkan Berita Acara Penolakan (BAP) pada 24 Agustus 2012 atas sapi itu dengan alasan sapi tersebut bukan jenis sapi bibit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 3 Mei 2013 PTUN Jakarta membatalkan Berita Acara Penolakan yang dikeluarkan Kepala Badan Karantina Kementan. Tidak terima, Kementan pun mengajukan banding. Tapi Kementan kembali menelan pil pahit pada 2 Oktober 2013 lalu karena permohonan bandingnya ditolak.
Atas hal itu, Kementan pun mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Kepala Badan Karantina Kementan RI," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (29/8/2014).
Perkara atas PT Great Giant Livestock itu diadili oleh ketua majelis Dr Supandi dengan anggota Yulius dan Irfan Fachrudin. Dalam putusan yang diketok pada 5 Juni lalu itu, Irfan mengajukan dissenting opinion (DO).
Adapun perkara impor sapi PT Austasia Stockfeed diadili oleh majelis hakim lain dengan ketua Imam Soebchi dengan anggota Yulius dan Harry Djatmiko. Sedangkan PT Agro Giri Perkasa diadili oleh ketua majelis Imam Soebchi dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko. Di dua perkara itu, MA memutus dengan bulat.
(asp/nrl)