Gara-gara Korupsi Rp 4 Juta, Pegawai PDAM Dibui 3 Tahun Penjara

Gara-gara Korupsi Rp 4 Juta, Pegawai PDAM Dibui 3 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 09:29 WIB
Jakarta - Pegawai PDAM Jepara, Jawa Tengah, Suprojo (50) dihukum 3 tahun penjara karena korupsi Rp 4 juta. Anehnya, atasan Suprojo yang korupsi Rp 446 juta hanya diputus 4 tahun penjara!

Kasus bermula saat PDAM Kabupaten Jepara melakukan proyek pemasangan instalasi baru ke pelanggan berupa Sambungan Rumah (SR) pada 2008. Proyek ini lalu dikerjakan oleh rekanan PDAM dengan pembagian keuntungan diatur dalam kontak kerja sama. Proyek ini berjalan hingga 3 tahun lamanya.

Namun selidik punya selidik, terjadi kebocoran pembayaran dari rekanan ke PDAM di sana-sini. Uang dari pelanggan yang ditampung pihak ketiga dan harusnya masuk kas PDAM tidak transparan. Setelah diselidiki, manajer Teknik PDAM Kabupaten Jepara, Suprojo bersama-sama dengan Dirut PDAM Drajat Wijiyanto bermain dalam kasus itu. Disinyalir kas APBD mengalami kerugian Rp 580 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suprojo dan Drajat pun diadili secara terpisah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 25 September 2013, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Suprojo juga harus mengembalikan uang Rp 4,1 juta yang dikorupnya kepada negara.

Vonis ini diperberat pada 3 Desember 2013. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat hukuman Suprojo menjadi 3 tahun penjara. Atas hal itu, Suprojo pun tidak terima dan mengajukan kasasi.

Nah di tingkat kasasi inilah MA berselisih paham. Menurut hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi, Prof Dr Krisna Harahap, Suprojo harusnya mengganti uang yang dikorupnya Rp 98 juta, bukan Rp 4,1 juta. Tapi suara Krisna kalah dalam musyawarah.

"Menolak permohonan kasasi," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/9/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin. Dalam putusan yang diketok pada 21 Mei 2014 itu, ketiganya juga menghukum Suprojo membayar uang perkara sebanyak Rp 2.500.

Lantas berapakah hukuman yang diterima Drajat selaku atasan Suprojo? MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara karena Sudrajat korupsi Rp 446 juta! Bagaimana bisa? Baca terus berita selanjutnya di detikcom.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads