MK Gelar Sidang Putusan Gugatan UU MD3 Sore Ini

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan UU MD3 Sore Ini

- detikNews
Senin, 29 Sep 2014 08:02 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) hari ini. Gugatan diajukan oleh para politikus dari PDIP, termasuk ketua umum Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan jadwal di website MK, Senin (29/9/2014), sidang dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB. Ada 2 gugatan terkait UU MD3 yang akan diputus hari ini.

Gugatan pertama diajukan oleh Megawati, Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, dan kawan-kawan. Sementara gugatan kedua diajukan oleh Khofifa Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya PDIP memang meminta pengucapan putusan UU MD3 di MK dipercepat. Hal itu karena tanggal 1 Oktober 2014 adalah pelantikan anggota DPR di Senayan. Jika gugatan UU MD3 yang baru dibatalkan maka akan kembali ke peraturan yang lama. Di mana kursi ketua DPR menjadi hak pemenang pemilu.

Pasal yang digugat di UU MD3 ini terutama pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Selain pasal tersebut, pasal lain yang digugat yaitu pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.

(rna/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads