Berdasarkan jadwal di website MK, Senin (29/9/2014), sidang dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB. Ada 2 gugatan terkait UU MD3 yang akan diputus hari ini.
Gugatan pertama diajukan oleh Megawati, Tjahjo Kumolo, Dwi Ria Latifa, dan kawan-kawan. Sementara gugatan kedua diajukan oleh Khofifa Indar Prawansa, Rieke Diah Pitaloka dan Aida Vitayala Sjafri Hubeis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang digugat di UU MD3 ini terutama pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Selain pasal tersebut, pasal lain yang digugat yaitu pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.
(rna/ahy)