Derita Sopir Perusahaan, Inisiatif Malah Dipenjara 110 Hari dan Dipecat

Derita Sopir Perusahaan, Inisiatif Malah Dipenjara 110 Hari dan Dipecat

- detikNews
Minggu, 28 Sep 2014 15:29 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Syarkani (45) hanya bisa mengelus dada. Sebab inisiatifnya malah berujung pidana. Sopir sebuah perusahaan batu bara itu harus hidup di penjara selama 110 hari.

Kasus bermula saat warga Gunung Pandai, Paringin, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu mengantarkan karyawan dari mess perusahaan ke kawasan penambangan batu bara di Kecamatan Tanta, Balangan, Kalsel pada 15 November 2011 malam.

Usai mengantarkan karyawan, Syarkani lalu mengambil solar dengan dirigen di sebuah penampungan solar. Menggunakan sebuah selang, solar sebanyak 25 liter pun mengalir ke dirigen yang ia bawa. Usai dirigen penuh terisi solar, Syarkani membawanya ke bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahas, ulahnya kepergok polisi dan Syarkani pun digelandang ke Mapolres Tabalong. Alhasil, Syarkani pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas kerugian perusahaan sebesar Rp 376 ribu.

"Sebagian dijual, sebagian sebagai cadangan. Saya takut apabila solar tidak cukup nanti kalau mogok saya kena surat peringatan (SP)," kata Syarkani membela diri sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (28/9/2014).

Hal itu karena pada saat itu tengah musim hujan sehingga bus membutuhkan solar lebih banyak. Sebab bus menggunakan penggerak roda depan dan belakang sebab butuh solar lebih banyak.

"Sedangkan solar dari perusahaan jatahnya tetap," kata Syarkani lagi membela diri.

Hal itu bukannya tanpa alasan. Sebab sebelumnya Syarkani pernah mendapat SP gara-gara bus yang dia bawa kehabisan solar sehingga apabila kembali terulang, Syarkani takut akan dipecat.

"Soal kekurangan solar, saya sudah mengajukan permohonan ke manajemen tapi belum mendapat respon," ujar Syarakni menambahkan.

Syarkani juga menceritakan pernah tekor karena uang pribadinya dipakai untuk menambal ban bus kantornya. Alhasil, Syarkani terpaksa menyedot solar yang ada di busnya dan menjual solar itu dan uang hasil jual solar itu untuk menutupi biaya menambal ban.

"Saya menyesali dan mengakui perbuatan saya salah. Saat itu saya tidak berpikir panjang karena saya kira kesalahannya tidak terlalu berat karena untuk kepentingan perusahaan juga," kata Syarkani mengakui kesalahannya.

Kepada majelis hakim, Syarkani memohon keadilan sebesar-besarnya. Sebab dirinya merupakan tulang punggung keluarga bagi tiga anak-anaknya. Dua anaknya saat ini tuna rungu dan tuna wicara. Adapun anak terakhir mengalami epilepsi.

"Istri saya tidak bekerja," ucap Syarkani pilu.

Namun apa daya, permohonan untuk mendapatkan keadilan seakan sia-sia. Meski semua alasan Syarkani diterima, tetapi Syarkani tetap dihukum dan juga dipecat dari tempatnya bekerja. Syarkani tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 bulan dan 20 hari," putus majelis yang diketuai Didiek Jatmiko dengan anggota Muslim Setiawan dan Emna Aulia pada 28 Februari 2012 lalu.

(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads