PKS Hormati Sikap SBY dan Aksi Judicial Review UU Pilkada ke MK

PKS Hormati Sikap SBY dan Aksi Judicial Review UU Pilkada ke MK

- detikNews
Minggu, 28 Sep 2014 12:15 WIB
Foto: Hidayat Nur Wahid (Iqbal/detikcom)
Jakarta - Beberapa elemen masyarakat akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada yang menetapkan kepala daerah dipilih melalui DPRD. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengatakan Koalisi Merah Putih menghormati upaya hukum tersebut.

"Pada prinsipnya UU itu sudah menjadi milik publik dan sesuai dengan peraturan perundangan, memang rakyat siapapun punya hak untuk mengajukan judicial review ke MK," kata ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid kepada detikcom, Minggu (28/9/2014).

Hidayat mengatakan, pihaknya sejak sebelum menyatakan dukungan agar pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD, sudah mengkaji UUD secara seksama. Karena itu pihaknya berkeyakinan uji materi itu bisa ditolak oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak perlu ada yang merasa khawatir, nanti yang akan menguji MK. MK diberi kewenangan untuk menguji UU. Kami berkeyakinan MK kan memang bukan mahkamah kalkulator, mereka pasti paham konstitusi," ujarnya.

Hidayat merinci, dalam UUD ketentuan soal Pilkada melalui DPRD mengacu pada pasal 18 ayat 4 yang menyebut Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah dipilih secara demokratis.

Redaksi berbeda diatur untuk Pemilihan Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung sebagaimana disebutkan pasal 6 UUD. "Kalau absolut kepala daerah dipilih langsung, mengapa UUD membedakan redaksi pemilihan kepala daerah secara demorkatis dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung?" tanyanya.

"Jadi itu artinya baik memilih secara langsung maupun tidak langsung itu juga demokratis," imbuh anggota Majelis Syuro PKS itu.

Tapi apapun kata Hidayat, pihaknya menghormati jika ada masyarakat yang akan mengajukan judicial review UU Pilkada soal mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih melalui DPRD.

"Kami hormati hak rakyat untuk mengajukan judicial review ke MK, termasuk SBY sebagai ketua umum dan sebagai kepala negara yang bersumpah akah memperjuangkan Pilkada langsung," ucapnya.

"Kami hormati karena itu hak konstitusional yang diberikan oleh UU," imbuh Hidayat.

(iqb/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads