Edarkan Ganja 2,7 Kg, Seorang Kakek di Yogya Ditangkap

Edarkan Ganja 2,7 Kg, Seorang Kakek di Yogya Ditangkap

- detikNews
Minggu, 28 Sep 2014 02:16 WIB
Yogyakarta - ZR(63) harus mendekam di penjara, karena menyimpan dan mengedarkan ganja. Kakek ini ditangkap petugas saat mengedarkan barang haramnya kepada konsumen di jalan.

ZR sendiri tidak merokok dan tidak menggunakan ganja. Ia menyimpan ganja untuk diedarkan.

Dari penangkapan di jalan di wilayah Gondomanan Yogyakarta tersebut, petugas kemudian menggeledah rumahnya di Gamping, Sleman. Dari rumah kontraknya ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak es isi ganja berat 450 gram, 1 buah tas biru isi satu bungkus kertas koran isi ganja berat 375 gram, 1 bungkus plastik kresek warna hitam isi ganja berat 950 gram, 1 tas isi 2 bungkus kertas isi ganja 17,4 gram, 1 plastik kresek isi ranting ganja berat 825 gram, 1 buah timbangan dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolretsa Yogyakarta, AKBP Agustinus Suprianto mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka ZR berat total Β±2717,4 gram(2,7 Kg). Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 aya 1 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000(10 milyar) ditambah 1/3 karena pelaku menyimpan lebih dari 1 Kg.

"Dari pemeriksaan, barang tersebut, diambilnya dari Jakarta dari seorang teman. Temanya ini, akan kita kejar,"kata Agustinus Suprianto di Mapolresta Yogyakarta, Sabtu(27/9/2014).

Penangkapan ZR ini bermula, saat petugas melakukan penangkapan 2 orang pengguna ganja. Pertama petugas mengamankan HS di Janturan Yogyakarta dan amankan barang bukti ganja 7,2 gram.

Kemudian petugas menangkap SY(47) di wilayah Umbulharjo Yogyakarta. Dari tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 7,2 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya di wilayah Gondomanan. Dari rumahnya diamankan ganja seberat 8,6 gram, sehingga total dari SY diamankan ganja seberat 15,8 gram.

Dari penangkapan kedua orang tersebut, kemudian petugas mengamankan ZR di wilayah Gondomanan. Dari penangkapan di jalan ini, diamankan 1 bungkus kertas kado ukuran besar isi ganja, 2 bungkus kertas kado ukuran kecil isi ganja berta keseluruhan 100 gram. Petugas kemudian menggeladah rumah tersangka dan menemukan ganja seberat 2,7 Kg. Kakek tersebut telah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih 1,5 tahun.

(jor/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads