"Ini Undang-undang Pemda sudah disahkan. Di dalam UU sudah dimuat kalau ada gubernur atau kepala daerah/bupati, walikota yang ditahan maka kita bisa menunjuk wakilnya sebagai Plt jadi supaya melaksanakan dan menjalankan tugas sebagai gubernur. Ini sudah ada aturannya," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Lagipula Gawaman menambahkan gubernur yang dalam proses hukum sulit mengendalikan roda pemerintahan daerahnya. Menurutnya, tidak mungkin seorang kepala daerah bisa memberikan instruksi dari balik jeruji penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan pemberhentian resmi Annas sebagai Gubernur Riau? Gamawan menekankan hal itu tergantung status politikus Golkar itu dalam hukum. Artinya, jika pria 74 tahun itu sudah berstatus terdakwa maka pemberhentian tetap bisa dilakukan.
"Ya kalau sudah ditetapkan terdakwa akan dinonaktifkan, tapi sekarang baru akan ditetapkan pejabat plt-nya dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Annas Maamun dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (25/9/2014). Selain menjabat sebagai Gubernur Riau, Annas merupakan Ketua DPD Golkar Riau.
(hat/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini