"βRapat ini diikuti oleh pengurus harian DPP. Majelis, departemen dan lembaga DPP. Berdasarkan absensi. Telah hadir 112 pengurus partai atau melebihi rapat pleno DPP. Atas dasar itu, rapat pleno sah," kata Emron Pangkapi dalam jumpa persnya usai acara Rapat Pleno di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Jumat (26/9/2014).
Hasil rapat Pleno ini mendesak agar keputusan Mahkamah Partai bisa segera disahkan. Hal ini karena keputusan sela tak memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βIa menargetkan pengesahan kepengurusan PPP hasil Mahkamah Partai bisa dilakukan sebelum 1 Oktober mendatang. Soalnya ia ingin saat anggota DPR yang baru sudah dilantik, tak ada dualisme kepemimpinan lagi.
"Paling lambat 1 Oktober. Iya ini sebelum pelantikan di DPR supaya bisa satu kata," lanjutnya.
Ia menyatakan kubu SDA sudah diundang dalam rapat itu. Namun, hingga acara selesai, tak ada konfirmasi. Meski tak dihadiri Ketum partai, dengan jumlah forum sudah kuorum sehingga dianggap sah
Keputusan sela Mahkamah DPP PPP itu memutuskan kepengurusan PPP yang sah sesuai Muktamar VI PPP yakni Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum, Emron Pangkapi, Lukman Hakim, Suharso Monoarfa sebagai Wakil Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekjen Partai. Dalam putusan itu juga meminta kubu SDA dan Romi melakukan islah
(bil/dnu)