"Dengan mereduksi, cost bisa dipotong. Peran dari KPU, Bawaslu dan DKPP ini lima tahunan. Mereka mungkin jadi lembaga ad hoc saja," ujar Waketum Gerindra Fadli Zon di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Menurutnya, dengan pemilihan via DPRD maka peran ketiga lembaga tersebut berkurang dalam mengurus Pemilu. Bahkan muncul wacana untuk menghapus lembaga DKPP karena peranannya yang dianggap tidak lagi menonjol nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli mengatakan pemilihan tidak langsung bukanlah momok yang perlu dikhawatirkan. Sebab, melalui fraksi partai KMP di dalam lembaga legislatif itu nantinya mereka akan tetap mencari dan merekrut kandidat kepala daerah yang berkualitas.
"Di daerah nanti tentu saja kita adakan seleksi calon mapping dan kalau baik itu yang kita usung. Saya kira uji publik salah satu gagasan yang bagus dengan begitu melibatkan masyarakat dan tim independen dalam proses assesment-nya," tegas Fadli.
Jika nanti UU Pilkada ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk di-judicial review, pihaknya yakin tak terkalahkan.
"Nanti kita lihat. Itu hak siapapun (mengajukan judicial review). Saya meyakini 100 persen ditolak sama MK, kalau MK menerima berarti MK ngawur," tutupnya.
(aws/dnu)