βKalau KPUD menafsirkan ini tetap berpegangan pada UU nomor 29 tahun 2007 pasal 10 dan 11 itu, maka ini tetap (pilkada) langsung. Berarti saya mau ikut lagi. Kalau dipilih rakyat saya akan mencalonkan lagi,β kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
DKI Jakarta memang memiliki Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Republik Indonesia. Sebagai daerah istimewa, banyak kekhususan Jakarta termasuk soal mekanisme pemilihan kepala daerah, yakni dipilih langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βYa kalau mau menerapkan Pilkada lewat DPRD di DKI, ya UU khusus itu harus direvisi. Kalau enggak, enggak sinkron kan. Kalau itu gak direvisi berarti DKI masih bisa ditafsirkan bisa tetap pemilihan langsung. Kecuali dalam draf UU Pilkada itu disebutkan bahwa UU itu menggugurkan UU DKI. Tapi mesti tanya KPU, tafsirannya gimana,β ucapnya.
Namun Ahok masih belum memastikan dia akan memakai kendaraan partai untuk maju dalam Pilkada. Dia berencana untuk mencalonkan diri lewat jalur independen tapi tak menutup diri jika diajak masuk partai.
βBisa independen, lewat partai juga boleh, kan teman-teman partai banyak. Partai Nasdem teman, Hanura teman, PDIP teman. PKB teman, dulu PKB dukung saya. Golkar teman. PKS juga teman,β pungkasnya.
(ros/rmd)