Pilkada Lewat DPRD, Apa Peran KPU dan Bawaslu?

Pilkada Lewat DPRD, Apa Peran KPU dan Bawaslu?

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 18:01 WIB
Jakarta - Undang-undang Pilkada telah disahkan oleh DPR dengan menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Nantinya, peran KPU dan Bawaslu di daerah hanya sebatas membentuk tim uji publik.

"Peran KPU dan Bawaslu di proses awal yaitu ketika uji publik. Setelah uji publik diserahkan ke DPRD. Teknisnya sangat sederhana, simpel. Tidak ada kampanye, arak-arakan tapi debat ada," kata Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

Hakam menuturkan bahwa calon kepala daerah nantinya disahkan oleh penitia pemilihan DPRD. Debat pun dipegang oleh panlih. "Ya sudah setelah itu selesai. Dulu bahkan tidak ada KPU-nya kan sebelum 2005," kata politikus PAN ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, tidak berarti KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu akan dibubarkan. Hakam mengatakan, keberadaan lembaga independen itu dibutuhkan untuk hajatan Pemilu Presiden nantinya.

"Perbedaannya, kalau dulu rakyat ikut hiruk pikuk, haru biru, sekarang lembaga keterwakilan harus kuat. Bagaimana pengawasan pada DPRD agar tidak penyalahgunaan? Itu tantangannya," ujar Hakam.

(imk/iqb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads