"Peran KPU dan Bawaslu di proses awal yaitu ketika uji publik. Setelah uji publik diserahkan ke DPRD. Teknisnya sangat sederhana, simpel. Tidak ada kampanye, arak-arakan tapi debat ada," kata Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).
Hakam menuturkan bahwa calon kepala daerah nantinya disahkan oleh penitia pemilihan DPRD. Debat pun dipegang oleh panlih. "Ya sudah setelah itu selesai. Dulu bahkan tidak ada KPU-nya kan sebelum 2005," kata politikus PAN ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbedaannya, kalau dulu rakyat ikut hiruk pikuk, haru biru, sekarang lembaga keterwakilan harus kuat. Bagaimana pengawasan pada DPRD agar tidak penyalahgunaan? Itu tantangannya," ujar Hakam.
(imk/iqb)