Uang itu dipajang saat Ketua KPK Abraham Samad dan wakil ketua Bambang Widjajanto menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (26/9/2014). Uang itu senilai total Rp 2 miliar itu dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika dan rupiah.
Annas dijerat dengan sangkaan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap itu dilakukan berkaitan dengan proses alih fungsi hutan untuk kebun kelapa sawit seluas 140 hektare.
(kha/mad)