Ini Uang Total Rp 2 M yang Digunakan Untuk Suap Gubernur Riau

Ini Uang Total Rp 2 M yang Digunakan Untuk Suap Gubernur Riau

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 16:49 WIB
Foto: Rachman/detikcom
Jakarta - Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait kasus alih fungsi hutan di Riau. Barang bukti uang Rp 2 miliar pun disita. Begini penampakannya.

Uang itu dipajang saat Ketua KPK Abraham Samad dan wakil ketua Bambang Widjajanto menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (26/9/2014). Uang itu senilai total Rp 2 miliar itu dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika dan rupiah.

Annas dijerat dengan sangkaan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama Annas, Komisi juga menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka dari pihak swasta. Ia dituding pemberi suap yang bisa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Suap itu dilakukan berkaitan dengan proses alih fungsi hutan untuk kebun kelapa sawit seluas 140 hektare.

(kha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads