Selain Rp 2 M, KPK Juga Temukan USD 300 Ribu dari Penangkapan Gubernur Riau

Selain Rp 2 M, KPK Juga Temukan USD 300 Ribu dari Penangkapan Gubernur Riau

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 16:24 WIB
Jakarta - KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan. Annas diduga menerima uang suap Rp 2 miliar dari pengusaha sawit Gulat Manurung.

Ternyata, saat melakukan penangkapan, KPK juga menemukan uang lain dari pecahan dollar Amerika. Uang yang ditemukan sejumlah USD โ€Ž300 ribu.

"Jadi saat dilakukan pukul 17.00 WIB di kediaman AM di Cibubur, ada uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura, selain itu ada juga uang dalam pecahan dollar AS sebesar USD 300 ribuโ€Ž," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, berdasar pengakuan Gulat Manurung, uang itu tak terkait penyuapan terhadap Annas Maamun. Namun KPK tak percaya begitu saja.

"Tapi menurut GM uang itu miliknya sendiri, tak terkait penyuapan. Tapi kita akan mendalami," jelas Bambang.

"Karena kita juga menemukan ada kertas yang berisi daftar proyek di Riau. Kita akan lihat apa ada kaitanyya," imbuhnya.

Uang Rp 2 miliar, diberikan Gulat untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Lahan hutan itu berada di daerah Kuangsing, Kabupaten Kuantan Singing, Provinsi Riauโ€Ž.

"Luas lahan yang diurus ada 140 hektar," tegas Bambang.

Annas Maamun dan Gulat Manurung telah ditetapkan sebagai tersangka. Annas dijerat dengan pasal penerima suap, sedangkan Gulat dijerat dalam kapasitas sebagai pemberi suap.

(kha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads