DPP PPP Kubu Romi Gelar Rapat Pleno Usai Keputusan Mahkamah Partai Keluar

DPP PPP Kubu Romi Gelar Rapat Pleno Usai Keputusan Mahkamah Partai Keluar

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 16:23 WIB
Jakarta - Mahkamah Partai DPP PPP membuat putusan sela di tengah kisruhnya partai berlambang Kakbah dengan meminta Ketum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy islah. Pasca itu, DPP PPP kubu Romi menggelar Rapat Pleno untuk memberikan pemahaman pada internal DPP partai.

"Agenda Rapat Plenonya konsolidasi internal," kata Sekjen PPP Romahurmuziy sebelum acara Rapat Pleno di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jaksel, Jumat (26/9/2014).

Acara ini digelar tertutup. Duduk di atas panggung usain Maskati, pengurus Majelis pertimbangan, Emron Pangkapi, Ketum PPP‎ Emron Pangkapi, Ketua Majelis Pakar Barlianta Harahap, dan Waketum Suharso Monoarfa. Di kursi peserta rapat duduk sejumlah anggota DPP partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak nampak hadir PPP kubu Suryadharma Ali seperti Djan Faridz, Syaifullah Tamliha, Dimyati Natakusumah, dan Lulung Lunggana. Saat disinggung ketidakhadiran kubu SDA, Romi menjelaskan undangan sudah dikirim ke Suryadharma Ali. Kursi dlam ruangan pun nampak banyak yang kosong. Sejumlah kader partai yang duduk di baris belakang nampak tak mengenakan baju partai.

Ia mengatakan acara ini dilaksanakan untuk memberi penjelasan sejumlah kader partai pasca turunnya keputusan Mahkamah DPP PPP yang memintanya dengan SDA Islah.

"‎Kemarin turbulensi politik selama tiga pekan sehingga harus diberikan penjelasan secara utuh kepada seluruh anggota pengurus DPP. Dan undangan sudah kita kasih ke pak Suryadharma," ujar Ketua Komisi VI ini.

Ia menyinggung Suryadharma Ali yang sampai saat ini belum mengeluarkan respon tentang keputusan Mahkamah DPP PPP ini. Menurutnya, keputusan Mahkamah DPP PPP ini layaknya MK yang bersifat mengikat dan final sehingga harus diterima.

"Sampai sekarang setelah putusan Mahkamah Partai belum ada kata penerimaan islah dari SDA. Tapi ‎apapun pertimbangannya (Mahkamah partai) sikap keberlakuannya final dan mengikat dan wajib dilaksanakan. Nggak ada ruang bagi parpol yang dalamnya untuk ditolak‎," pungkasnya.

(bil/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads