"Kami terima pelimpahan berkas dari KPK sekitar pukul 9.30 WIB," ujar Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Dua berkas tersebut diserahkan oleh Tito Jailani SH untuk dakwaan Dak-29/24/09/2014 atas nama Ramlan Comel dan oleh Risma Anyari Sh untuk Dak-28/24/09/2014 atas nama Pasti Serefina Sinaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini telah ditetapkan yaitu Barita Lumban Gaol (ketua), Djoko Indiarto (anggota) dan Basari Budi (anggota)
Keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Selasa 7 Oktober mendatang.
(tya/ern)