"Posisi kasus yang sebenarnya, KPK mengamankan alat bukti berupa uang 156 ribu dollar Singapura dan Rp 500 juta, jumlah keseluruhan Rp 2 miliarโ," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Uang suap itu diberikan untuk pengurusan alih fungsi lahan hutan untuk keperluan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, suap juga diberikan untuk ijon sebuah proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Annas, KPK juga menetapkan sang penyuap sebagai tersangka. Sang penyuap itu berinisial GM yang merupakan seorang pengusaha.
"Saudara GM pihak pemberi disangka dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor," ungkap Abraham.
(kha/fjp)