Ketua KPU DKI Sumarno pernah menjelaskan, DKI Jakarta memiliki Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia. Banyak kekhususan kota yang diatur, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang bersifat spesial dan bisa 'mengalahkan' UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Jadi seandainya RUU Pilkada akhirnya disahkan dengan regulasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Gubernur DKI tetap dipilih langsung oleh warga DKI bukan oleh DPRD, kecuali UU 29/2007 juga ikut diubah," ucap Sumarno.
Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30 Juli 2007.
Contoh pelaksanaan UU DKI Jakarta itu pernah terjadi saat Pilgub 2012 lalu. Bila mengacu pada aturan Pilkada umumnya, seharusnya Jokowi bisa menang hanya dengan meraih suara di atas 30 persen. Namun itu tidak berlaku, sebab di UU DKI Jakarta, harus menang minimal lebih dari 50 persen suara.
Ahok sebelumnya mengatakan, tidak mau menjadi budak DPRD DKI Jakarta bila UU Pilkada disahkan. Dia memilih untuk tak maju lagi pada tahun 2017.
(mad/nrl)