Dalam UU JPH itu, negara membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang berada di bawah presiden. BNP2H ini lalu mengeluarkan izin Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. LPH bisa dibentuk pemerintah dan swasta. Setelah lolos uji LPH, barulah MUI mengeluarkan Fatwa Halal.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum MUI, Ma'aruf Amin mengakui kewenangan lembaganya menjadi sedikit terpangkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga berharap ada pihak yang mau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ada pihak yang mau ajukan itu, MUI siap mendukung.
"Kalau kita kan tidak mungkin melakukan judicial review," imbuhnya.
Meski demikian, MUI tetap mengambil sisi positif UU JPH tersebut. Dia menjelaskan, UU tersebut menjadi landasan hukum bagi sertifikasi produk halal. Selain itu, UU tersebut juga memperketat suatu produk untuk mendapat sertifikasi halal.
"Bagaiamana pun juga ada sisi positifnya," pungkas Ma'aruf.
(rvk/asp)