Otoritas Keluarkan Sertifikat Halal Dicabut, MUI: Kita Bisa Apa?

Otoritas Keluarkan Sertifikat Halal Dicabut, MUI: Kita Bisa Apa?

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 15:14 WIB
Jakarta - Otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk makanan sirna. Hal seiring DPR mengesahkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Lalu apa komentar petinggi MUI?

Dalam UU JPH itu, negara membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang berada di bawah presiden. BNP2H ini lalu mengeluarkan izin Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. LPH bisa dibentuk pemerintah dan swasta. Setelah lolos uji LPH, barulah MUI mengeluarkan Fatwa Halal.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum MUI, Ma'aruf Amin mengakui kewenangan lembaganya menjadi sedikit terpangkas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau UU itu sudah disahkan, kita bisa apa? Kita mau tidak mau ya harus terima," ujar Ma'aruf saat dihubungi detikcom, Jumat (26/9/2014).

Dia juga berharap ada pihak yang mau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ada pihak yang mau ajukan itu, MUI siap mendukung.

"Kalau kita kan tidak mungkin melakukan judicial review," imbuhnya.

Meski demikian, MUI tetap mengambil sisi positif UU JPH tersebut. Dia menjelaskan, UU tersebut menjadi landasan hukum bagi sertifikasi produk halal. Selain itu, UU tersebut juga memperketat suatu produk untuk mendapat sertifikasi halal.

"Bagaiamana pun juga ada sisi positifnya," pungkas Ma'aruf.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads