"Kita harus tunggu dulu sampai terbitnya Undang-undang. Ada waktu 30 hari dan posisi KPU menanti terbitnya UU itu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pesang singkat, Jumat (26/9/2014).
Husni mengatakan, setelah UU Pilkada itu diterbitkan yaitu ditandatangani Presiden, maka KPU akan lebih dulu mempelajari isinya seperti apa. Nantinya dari UU itu, akan berakibat pada peraturan yang akan dibuat KPU untuk Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana dengan Pilkada yang tahapannya sudah dimulai? "Ada yang tahapannya mulai Oktober. Nanti kita lihat dulu UU-nya," jawab mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.
(bal/mad)