Mendagri Baru Diharapkan Segera Ajukan Revisi UU Pilkada

Mendagri Baru Diharapkan Segera Ajukan Revisi UU Pilkada

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 14:24 WIB
Jakarta - Banyak pihak akan mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun banyak pula pakar hukum yang menilai pilkada lewat DPRD konstitusional. Sehingga pemerintahan mendatang diharapkan mengajukan revisi ke anggota dewan 2014-2019.

"Meminta revisi era Jokowi-JK. Kalau revisi ada dua kemungkinan, membatalkan atau mengembalikan pilkada menjadi langsung. Kalau tidak, mencabut kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah," kata Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti.

Ray menyampaikan hal ini dalam acara diskusi bertajuk 'Pandangan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu yang Demokratis atas Hasil Rapat Paripurna DPR tentang RUU Pilkada dan Sikap Partai Demokrat' di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hak usulan dari DPR. Jadi mendagri saat Jokowi-JK mengajukan revisi UU Pilkada. Kembali ke langsung," tambahnya.

Ray menambahkan, skenario revisi juga bisa menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Namun pasangan calonnya tetap ditentukan oleh rakyat.

"Yang menentukan pasangan calon nanti masyarakat, DPRD yang memilih. Nanti pinjam saja mekanismenya dari calon independen. Ada 2 keuntungannya, kembali ke partisipasi publik walau tidak full, lalu kita uji anggota DPR itu haknya dicabut sakit tidak?" ujar Ray.

β€Ž"Seperti yang mereka lakukan terhadap rakyat. Lalu komposisi DPR sekarang juga berbeda dengan yang akan datang. Kalau sekarang dia 60 persen, sementara 40 persen yang menolak," kata Ray menambahkan.

(vid/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads