Seperti Ridwan Kamil, Bupati Anas Juga akan Gugat Pilkada DPRD ke MK

Seperti Ridwan Kamil, Bupati Anas Juga akan Gugat Pilkada DPRD ke MK

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 13:48 WIB
Dok Detikcom
Banyuwangi - Undang-Undang Pilkada yang menyatakan jika kepala daerah dipilih oleh DPRD telah disahkan oleh DPR RI. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyatakan jikakeputusan itu merupakan korupsi terhadap hak rakyat.

"Tentu ini hak rakyat terkurangi. Karena rakyat yang awalnya bisa memilih langsung pemimpinnya menjadi tidak ada lagi dan diwakilkan oleh suara di DPRD," ungkap Anas pada detikcom, Jumat (26/9/2014).

Meski tetap menghormati proses politik tersebut, Bupati Anas tetap menyayangkan harapan sebagian masyarakat untuk tetap dewasa dalam berdemokrasi tak lagi didapat. Secara pribadi Anas akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini merupakan kesepakatan bersama dari para pemimpin daerah yang menyatakan sepakat untuk tetap mengusung pilkada langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara pribadi tentu saya ingin menggunakan ruang MK untuk arena judicial review. Teman-teman di pemerintah daerah yang sepakat untuk melakukan judicial review lewat Apeksi/Apkasi ke MK. Kita ikuti saja prosesnya bersama," imbuhnya.

Wali Kota Ridwan Kamil sudah memastikan akan menggugat ke MK. Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, gugatan itu akan dilakukan bersama Apeksi dan Apkasi.

(gik/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads