Meski telah dibui karena korupsi, tapi Khairuddin tidak mau membayar uang yang dikorupnya sebesar Rp 12 juta. Selama 23 tahun, jaksa terus mengejar uang tersebut dengan berbagai cara, salah satunya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Mantan PNS PT Pertani itu dijatuhi hukuman 14 bulan penjara pada 31 Juli 1991 silam. Selain itu, Khairuddin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,5 juta sebagai ganti atas uang yang dikorup. Namun apa daya, puluhan tahun berlalu Khairuddin tidak kunjung membayar uang tersebut.
Hal ini membuat Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengalami kerugian immateril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pun menurun. Sehingga Kejari tidak optimal dalam ikut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK ke Kejaksaan.
Setelah 9 orang dari pihak kejaksaan menelusuri asset Khairuddin, Kejari tidak menemukan asset kekayaan Khairuddin di Pangkalpinang. Alhasil, gugatan perdata pun dilayangkan. Selama persiangan, Khairuddin tidak pernah menghadiri persidangan. Meski demikian, PN Pangkalpinang tetap menghukum Khairuddin (verstek).
"Mengabulkan gugatan penggugat dengan versteek sebagian. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 12,5 juta," putus majelis hakim yang diketuai Marsal Tarigan dengan anggota Maju Purba dan Royke H Inkiriwang pada 11 Agustus lalu.
(asp/try)