Hal itu terungkap saat Dirut PT Netsindo Fisy Amalia Solihati bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nuchamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dalam keterangannya, PT Netsindo ternyata pernah mengadakan kesepakatan dengan Makara Mas di tahun 2009. Isinya PT Netsindo bersedia digunakan Makara Mas untuk mendapatkan proyek-proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fisy mengakui perusahaannya tergolong dalam skala kecil. Dia beralasan bersedia bendera perusahaannya digunakan agar menambah pengalaman.
"Pengalaman penting untuk jangka panjang. Untuk dapatkan pengalaman kerja, CV, memang niatnya untuk itu,," sambung Fisy.
Namun dalam perjalanannya, niat itu tidak sejalan dengan kenyataan. Contohnya setelah berhasil mendapatkan tender pengerjaan IT perpustakaan UI.
Fisy tidak sekalipun pernah terlibat dalam pengurusan proyek. Dia juga tidak memiliki surat dukungan dari beberapa supplier item untuk pengerjaan proyek tersebut.
Tak hanya itu, Fisy sendiri tidak tahu apakah Makara Mas punya kapasitas untuk mengerjakan proyek IT tersebut atau tidak.
"Ternyata saya baru tahu, itu bisa disalahgunakan," tandasnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa terjadi kerugian negara hingga Rp 13 miliar.
(mok/fjp)