25 Tahun berlalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi lembaga otoritas yang menentukan sertifikat halal sebuah produk makanan. Dengan lahirnya UU Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikasi produk halal akan dikontrol terlebih dahulu lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Pelaku usaha mengajukan permohonan produk halal ke LPH. Lalu oleh LPH, permohonan itu akan diseleksi dan diperiksa. Apakah memenuhi syarat bahwa produk itu halal atau tidak. Setelah LPH menyatakan produk itu halal, maka hasilnya dikirimkan ke MUI untuk disetujui dan dikeluarkan Fatwa Halal.
"MUI menetapkan status kehalalan dalam sidang komisi fatwa paling lama 7 hari kerja terhitung sejak berkas hasil pemeriksaan diterima," bunyi pasal 42, RUU JPH yang diketok menjadi UU sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (26/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPH swasta sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b didirikan oleh
perseorangan atau lembaga swasta," bunyi Pasal 15 angka 5.
Dengan adanya LPH-LPH, maka MUI tidak lagi otoritas mengeluarkan sertifikat halal. MUI dan BNP2H hanya menyeleksi apakah LPH tersebut layak menyeleksi produk halal atau tidak.
(asp/trq)