Presiden SBY mengaku berat bagi dirinya bisa menandatangani UU Pilkada yang disahkan oleh DPR semalam. Meski tak ditandatangan SBY, UU tersebut akan tetap berlaku setelah 30 hari diputuskan oleh DPR.
"Kalau cuma tidak tanda tangan, sejak disetujui, 30 hari tetap akan diundangkan," ujar Pakar dan Praktisi Hukum Tatanegara Refly Harun kepada detikcom, Jumat (26/9/2014).
Hal itu diatur dalam Pasal 20 ayat 5 UU Dasar 1945. Pasal tersebut berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden SBY mengatakan UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR berkonflik dengan UU lainnya. UU Pilkada itu juga sulit dieksekusi.
"Berat bagi saya menandatangani UU Pilkada yang memutuskan Pilkada melalui DPRD kalau masih punya konflik dengan UU lain," kata Presiden SBY.
(mpr/ndr)