SBY Soal Hasil Voting UU Pilkada: Kecewa Hingga Rencana Ajukan Gugatan Hukum

SBY Soal Hasil Voting UU Pilkada: Kecewa Hingga Rencana Ajukan Gugatan Hukum

- detikNews
Jumat, 26 Sep 2014 11:58 WIB
SBY Soal Hasil Voting UU Pilkada: Kecewa Hingga Rencana Ajukan Gugatan Hukum
Jakarta -

Melalui lobi yang alot dan akhinya berujung voting, DPR akhirnya mengesahkan RUU Pilkada. Hasilnya, pemilihan kepala daerah tidak akan dipilih lagi secara langsung tetapi beralih menjadi dipilih DPRD.

Fraksi dari Koalisi Merah Putih mendominasi pilihan Pilkada melalui DPRD, fraksi dari partai Koalisi Jokowi-JK memilih Pilkada langsung dan Demokrat mengambil sikap walkout dalam voting RUU Pilkada dini hari tadi.

Partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak mendukung dua opsi yang ditawarkan dalam voting, yaitu Pilkada langsung atau Pilkada lewat DPRD. Alhasil voting memenangkan Pilkada kembali ke masa Orde Baru, yakni dipilih melalui DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hasil voting tersebut, Presiden SBY yang sedang berada di Amerika Serikat menyatakan sikap kekecewaannya terhadap para kader yang memlilih sikap walkout. SBY bahkan memerintahkan Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin untuk mengusut siapa dalang walk out Demokrat di sidang Paripurna RUU Pilkada.

Berikut respons SBY terhadap hasil voting RUU Pilkada tadi malam:

1. Kecewa

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kecewa dengan proses dan hasil voting RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR yang menetapkan Pilkada melalui DPRD. Meski begitu, SBY menghormati proses politik itu.

"Saya kecewa dengan hasil dan proses politik di DPR, meski saya hormati proses politik itu sebagai seorang demokrat . Tapi sekali lagi, saya kecewa dengan proses dan hasil itu," kata SBY.

Pernyataan SBY ini disampaikan kepada wartawan di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Kamis (24/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat atau Jumat (25/9/2014) pukul 08.00 WIB. SBY menyampaikan pernyataan khususnya ini dalam kapasitasnya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Dari laporan itu, SBY mengetahui bahwa DPR memilih Pilkada tidak secara langsung. "Saya kira Saudara-saudara semua tahu hasil proses politik yang ada di DPR berkaitan dengan UU tentang Pilkada. Hasilnya dalam voting dikatakan DPR memilih Pilkada secara tidak langsung atau bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih DPRD," kata dia.

Dengan hasil ini, SBY menegaskan dirinya kecewa. Sebab, Partai Demokrat sudah menegaskan memilih Pilkada langsung dengan perbaikan. Opsi yang disampaikan PD adalah Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan. Namun, menurut SBY, semua fraksi menolak, baik dari kalangan Koalisi Merah Putih maupun fraksi dari kubu PDIP.

2. Usut Dalang Walkout Fraksi Demokrat

Demokrat walk out di sidang Paripurna RUU Pilkada
SBY marah dengan sikap anggotanya di DPR yang malah memilih walkout, dalam paripurna RUU Pilkada. Menurut Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin, SBY meminta agar mengusut siapa dalang aksi walkout itu.

"Dari Washington AS, SBY selaku Ketua Umum PD telah memerintahkan Dewan Kehormatan partai untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas siapa yang menjadi dalang dari drama/tragedi politik memalukan dan mengomandoi walkout kader PD pada sidang paripurna DPR di Senayan," kata Amir, Jumat (26/9/2014).

"Dan menjatuhkan sanksi seberat-beratnya. Segera DK PD akan melaksanakan perintah ketua umum tersebut," terang Amir.

3. Rencana Ajukan Gugatan Hukum

Partai Demokrat (PD) akan mengajukan gugatan hukum terhadap hasil voting DPR yang menetapkan RUU Pilkada dengan mekanisme melalui DPRD. Namun PD masih mempertimbangkan, apakah gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Mahkamah Agung (MA).

"Dengan hasil voting di DPR ini, saya sampaikan PD berencana melakukan sebuah gugatan hukum. Sedang kami pertimbangkan yang lebih tepat ke MK atau MA," jelas Ketua Umum DPP PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Kamis (24/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat atau Jumat (25/9/2014) pukul 08.00 WIB.

SBY menyebutkan tiga alasan PD akan melakukan gugatan hukum. Pertama, dalam pemilihan legislatif (pileg) ketika rakyat memilih anggota DPRD, dalam pikiran rakyat bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota akan dilakukan secara langsung.

"Mereka tidak pernah membayangkan saat memilih anggota DPRD, tapi tiba-tiba DPRD memiliki kewenangan, power, otoritas, memilih gubernur, bupati, dan walikota. Ini berarti mengingkari proses pemilu legislatif, di mana rakyat tidak membayangkan dan tidak tahu, namun tiba-tiba diberi mandat memilih kepala daerah," kata SBY.

Kedua, hasil voting DPR yang memilih Pilkada lewat DPRD tidak menghormati kedaulatan rakyat. "Dalam arti lain, rakyat tidak memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah, gubernur, bupati, dan walikota," ujar SBY.

Ketiga, UU yang mengatur DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak secara eksplisit dan sah bahwa DPRD atau para anggota DPRD memilih gubernur, bupati, dan walikota.

4. Berat Teken UU Pilkada

Presiden SBY mengaku berat bagi dirinya bisa menandatangani UU Pilkada yang disahkan oleh DPR itu. UU Pilkada itu juga sulit dieksekusi.

Menurut Presiden SBY, UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR berkonflik dengan UU lainnya. "Berat bagi saya menandatangani UU Pilkada yang memutuskan Pilkada melalui DPRD kalau masih punya konflik dengan UU lain," kata Presiden SBY.

Pernyataan Presiden SBY ini disampaikan kepada wartawan di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Kamis (24/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat atau Jumat (25/9/2014) pukul 08.00 WIB.

"Sebagai presiden saya berpendapat, jika masih ada konflik UU, katakanlah UU Pilkada yang baru saja dilakukan voting dan berkonflik dengan UU DPRD yang tidak memberikan kewenangan memilih kepala daerah, maka UU Pilkada yang berisikan Pilkada tidak langsung ini tidak bisa dieksekusi," kata SBY.

5. Sebut Pilkada via DPRD Kemunduran Demokrasi

Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kecewa dengan proses dan hasil rapat paripurna DPR yang memilih Pilkada lewat DPRD. Menurut SBY, keputusan DPR ini merupakan kemunduran demokrasi.

"Ini masalah serius. Saya tidak ingin ada kemunduran demokrasi. Di era presiden sayalah, selain presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung, gubernur, walikota dan bupati juga dipilih langsung. Itu pilihan saya, tidak berubah," kata SBY kepada wartawan di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Kamis (24/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat atau Jumat (25/9/2014) pukul 08.00 WIB.

Keputusan DPR yang mengembalikan Pilkada lewat DPRD, menurut SBY, merupakan kemunduran. "Ini sebenarnya kemunduran. Demokrasi harus dijaga. Pilkada harus dilakukan secara langsung, tapi harus ada perbaikan-perbaikan yang serius dalam pelaksanaannya," tegas SBY.


Β 
Halaman 2 dari 6
(slm/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads