"Kecewa!" tegas Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (26/9/2014).
Menurut Emil, pada intinya ia bisa memahami konteks lahirnya keputusan tersebut. Namun menurutnya memilih kepala daerah itu merupakan hak fundamental warga negara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan ini juga dinilai Emil sebagai keputusan yang sangat politis. Karena secara substansi keputusan tersebut juga masih mengundang perdebatan.
"Objeknya kan dua, pimpinan daerah yang jadi calon dan hak rakyat," ungkap pria berlatar belakang PNS dan arsitek ini.
Dengan disahkan UU Pilkada ini, Emil merasa hak rakyat untuk menentukan pilihannya direnggut.
"Ada hak rakyat berdemokrasi tiba-tiba hilang," tandas pria yang dipilih langsung warga Bandung sebagai wali kota pada 2013 lalu itu.
(avi/try)