"Ada panggilan untuk Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Slamet Riyanto lebih dulu menjabat sebagai Dirjen Haji. Lalu pada Juni 2012, dia digantikan oleh Anggito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mark up dan penyelewenangan dana jamaah, KPK menemukan adanya penyimpangan di dalam penggunaan kuota sisa jamaah haji pada tahun 2012/2013. Kuota itu digunakan oleh pihak-pihak yang tidak semestinya.
Kuota rombongan tersebut di bawah 100. Berdasarkan bukti yang didapatkan KPK rombongan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sehingga tidak berhak mendapatkan kuota.
(fjp/fjp)