Menurut Presiden SBY, UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR berkonflik dengan UU lainnya. "Berat bagi saya menandatangani UU Pilkada yang memutuskan Pilkada melalui DPRD kalau masih punya konflik dengan UU lain," kata Presiden SBY.
Pernyataan Presiden SBY ini disampaikan kepada wartawan di Hotel Willard Intercontinental, Washington DC, Kamis (24/9/2014) pukul 09.00 waktu setempat atau Jumat (25/9/2014) pukul 08.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sebagai ketua umum Partai Demokrat, SBY mengaku kecewa dengan hasil sidang paripurna DPR yang memutuskan Pilkada tidak langsung atau lewat DPRD. SBY juga menegaskan PD akan mengajukan gugatan hukum terhadap UU Pilkada ini.
SBY kecewa karena Pilkada tidak langsung ini mengabaikan kedaulatan rakyat. SBY mengaku PD sudah berjuang sekuat tenaga untuk mengajukan opsi Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun usulan PD ini tidak diakomodir dalam opsi voting. Fraksi-fraksi menolak usulan PD itu, baik fraksi dari Koalisi Merah Putih atau fraksi kubu PDIP.
(asy/mad)