"βData 2004-2012 menyebutkan ada sekitar 3000 anggota parlemen yg terlibat korupsi sesuai data data Dirjen Otda," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (26/9/2014),
"Bila data ini dikonvergensi dengan data korupsi kepala daerah yang hanya berjumlah 290 orang sesuai data Dirjen Otda maka ada hal bisa diasumsikan," tambah Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendeknya, sistem yang ada di parlemen masih bermasalah sehingga potensial menciptakan sikap dan perilaku koruptif dan kolusif," tutupnya.
Bambang melanjutkan, hal ditambah lagi dengan fakta lainnya, yaitu antara lain: UU MD3 kian perluas kewenangan anggota dan lembaga parlemen tapi tidak disertai mekanisme akuntabiltas yang tinggi sehingga potensi penyalahgunaan kewenangan jadi kian meningkat.
"Lingkup dan indikator penggunaan wewenang tidak dirumuskan secar tegas dan jelas sehingg ada ruang diskresi dan manuver yang berlebihan dari setiap anggota untuk desakan kepentingannya sendiri menjadi seolah-olah kepentingan parlemen dan anggotanya," tutupnya.
(ndr/fdn)