Jika Pilkada DPRD Disahkan, Ridwan Kamil akan Gugat ke MK

Jika Pilkada DPRD Disahkan, Ridwan Kamil akan Gugat ke MK

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 19:08 WIB
Bandung - Perdebatan terkait RUU Pilkada masih berlangsung dan saat ini tengah diproses di DPR. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, jika RUU Pilkada disahkan pihaknya memastikan akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, sikapnya sudah sesuai dengan komitmen dengan para kepala daerah se-Indonesia yang menolak pemilihan kepala daerah oleh anggota dewan.

"Saya kan sesuai komitmen saja, kalau itu disahkan, maka maju ke MK. Ini komitmen dengan kepala daerah lain," kata Emil sapaan akrab Ridwan di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Kamis (25/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Emil bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ramai-ramai menolak RUU Pilkada. Apalagi Emil merupakan produk pemilihan langsung pada Pilkada Bandung setahun lalu.

"Kalau tidak pemilihan langsung kemarin, saya tidak mungkin menjadi wali kota," kata Emil.

Emil berpendapat, orang-orang non partai masih memiliki peluang menang jika pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung.

"Apakah ada jaminan kalau lewat DPRD bisa menghasilkan kualitas yang sesuai keinginan rakyat?" tandasnya.

(avi/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads