"Memerintahkan kepada para pihak yang berselisih untuk melakukan islah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariβah DPP Partai Persatuan Pembangunan, tanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VIII PPP," kata Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Chozin Chumaidy mengutip amar putusan sela, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (25/9/2014).
Putusan sela ini dikeluarkan sebelum Mahkamah Partai memeriksa pokok permohonan. Selama belum ada putusan terhadap pokok permohonan, Mahkamah Partai meminta agar kedua pihak berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus DPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan selaku Eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011 di Bandung," bunyi amar putusan tersebut.
Perpecahan di tubuh PPP kembali terjadi ketika kubu Romi memecat SDA dari posisi Ketum pada rapat harian yang berlangsung 9 September 2014 lalu. SDA membalas dengan aksi balik memecat. Kedua kubu kemudian berlomba-lomba mendaftarkan keabsahan kepengurusannya masing-masing ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) guna mencari legitimasi.
(imk/nrl)