"Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan selaku Eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP Partai Persatuan Pembangunan yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung," kata Ketua Mahkamah Partai DPP PPP Chozin Chumaidy mengutip amar putusan sela, dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (25/9/2014).
Dalam Keputusan Muktamar VII PPP 2011, posisi Ketum dipegang oleh SDA dengan Romi sebagai Sekjen. Mahkamah Partai juga menyatakan bahwa kegiatan partai yang sah hanyalah yang di bawah kepemimpinan SDA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan sela ini diambil sebelum Mahkamah Partai memeriksa pokok permohonan. Selama belum ada putusan terhadap pokok permohonan, Mahkamah Partai meminta agar kedua pihak berselisih tidak melakukan kegiatan partai diluar kegiatan yang dilakukan oleh pengurus DPP.
Perpecahan di tubuh PPP kembali terjadi ketika kubu Romi memecat SDA dari posisi Ketum pada rapat harian yang berlangsung 9 September 2014 lalu. Pembalasan pun berlangsung dengan aksi balik memecat dari kubu SDA. Kedua kubu pun kemudian berlomba-lomba mendaftarkan keabsahan kepengurusannya masing-masing ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) guna mencari legitimasi.
(imk/erd)