Remaja ini Pinjam Motor Ibunya untuk Menjambret

Remaja ini Pinjam Motor Ibunya untuk Menjambret

- detikNews
Kamis, 25 Sep 2014 18:24 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Baru empat bulan keluar dari bui, pemuda berusia 19 tahun ini kembali ditangkap karena kejahatan yang sama, menjambret. Kali ini tersangka yang bernama Afif Santo Wibowo alias Corong beraksi bermodalkan motor milik ibunya.

Warga Tambakmulyo Kecamatan Semarang Utara itu terakhir beraksi tanggal 7 September lalu di Jalan Siliwangi dekat halte bus rapid transit. Sekitar pukul 01.30, Corong mengendarai motor Honda Vario putih milik ibunya sengaja untuk mencari target kejahatan.

"Saya pinjam motor ibu. Memang cari target, waktu itu lihat laki-laki sama perempuan naik motor. Langsung saya dekati dari kiri," kata Corong di Mapolrestabes Semarang, Kamis (26/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu ia langsung menarik tas jinjing yang dibawa perempuan di kursi pembonceng dan melenggang kabur. Korban yang tidak sempat melakukan perlawanan langsung melapor ke kepolisian.

"Saya targetnya yang muda-muda. Kalau tua kasihan," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, ia mengambil barang-barang di dalam tas kemudian tas tersebut dibuang ke sungai Banger Semarang. Dari tas tersebut ia memperoleh dua Blackberry dan uang tunai Rp 1 juta beserta sejumlah kartu ATM.

"Uangnya buat beli makan sama rokok," kata pemuda bertato itu.

Selain corong, diamankan juga Tru Nur Sabudiarto (25) seorang pedagang asongan yang menjadi penadah barang curian Corong. Keduanya ditangkap hari Selasa (23/9) malam lalu di Jalan Pemuda Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku merupakan salah satu yang menyebabkan keresahan pada masyarakat. Bahkan pelaku seolah tidak kapok sudah pernah menjalani hukuman di lapas.

"Sebelumnya sudah menjalani hukuman tujuh bulan dengan kasus yang sama," kata Djihartono.

Akibat perbuatannya, Corong akan kembali mendekam di sel, ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana paling lama lima tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads